KABUPATEN BOGOR
KEPUTUSAN KEPALA DESA CIBALUNG
KECAMATAN CIJERUK
NOMOR 02 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA
KEGIATAN (TPK) PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2016
DESA CIBALUNG KECAMATAN CIJERUK
KEPALA DESA CIBALUNG
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan desa, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pengelola Kegiatan;
|