KABUPATEN BOGOR
KEPUTUSAN KEPALA DESA CIBALUNG
KECAMATAN CIJERUK
NOMOR 02 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLA
KEGIATAN (TPK) PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2016
DESA CIBALUNG KECAMATAN CIJERUK
KEPALA DESA CIBALUNG
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan desa, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pengelola Kegiatan;
b.
bahwa
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Tim Pengelola Kegiatan
dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan
b, perlu
ditetapkan Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) dengan Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
|
|
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
|
|
|
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
|
|
|
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
|
|
|
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
|
|
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
|
|
|
9.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
|
|
|
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2015 Nomor 6);
|
|
|
11. Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015 -
2020;
|
|
|
12. Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Cibalung Tahun 2016;
|
|
|
13. Peraturan Desa Nomor 04
Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa)
Tahun 2016;
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Penetapan Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari:
1.
Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagai ketua;
2.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris; dan
3.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai anggota.
|
KETIGA
|
:
|
Tugas Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sebagai berikut
:
1.
Menyusun rencana kerja;
2.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya;
3.
Melaksanakan sosialisasi;
4.
Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan;
5.
Mengadakan tenaga kerja;
6.
Mengadakan bahan/material;
7.
Melaksanakan kegiatan pembangunan; dan
8.
Menyusun laporan pertanggungjawaban.
|
KEEMPAT
|
:
|
Tim Pengelola Kegiatan
(TPK) dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Kepala Desa
selaku Penanggung
Jawab.
|
KELIMA
|
:
|
Segala biaya yang berkaitan dengan Keputusan ini
dibebankan dan bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor;
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Desa Cibalung
Pada
tanggal : 04 Januari 2016
KEPALA
DESA
CIBALUNG
RUSYADI
Lampiran Keputusan Kepala Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk
Nomor : 02 TAHUN 2016
Tanggal : 04 Januari 2016
PENETAPAN
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2016
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
BIDANG/KEGIATAN
|
1
|
WAHYUDIN
|
KAUR/KASI
|
|
2
|
ASEP HERMAWAN
|
UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
|
3
|
BAYU SUGARA
|
UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
|
4
|
DEDI
|
UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN
|
|
5
|
MISJAYA
|
RW
|
|
KEPALA
DESA
CIBALUNG
RUSYADI
makasih sk nya
BalasHapus