SELAMAT DATANG DI BLOG DESA CIBALUNG KECAMATAN CIJERUK

Sabtu, 24 Maret 2018

Contoh SK Pembentukan TPK Desa


 




KABUPATEN BOGOR

KEPUTUSAN KEPALA DESA CIBALUNG KECAMATAN CIJERUK
NOMOR 02 TAHUN 2016

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2016
DESA CIBALUNG KECAMATAN CIJERUK

KEPALA DESA CIBALUNG

Menimbang
:
a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam pelaksanaan pembangunan desa, Kepala Desa dibantu oleh Tim Pengelola Kegiatan;

b.   bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Tim Pengelola Kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 


2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);


4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


7.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


8.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);


9.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;


10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6);


11. Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015 - 2020;


12. Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Cibalung Tahun 2016;


13. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2016;

MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:


KESATU
:
Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari:
1.   Kepala Seksi/Kepala Urusan sebagai ketua;
2.   Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris; dan
3.   Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagai anggota.

KETIGA
:
Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah sebagai berikut :
1.   Menyusun rencana kerja;
2.   Menyusun Rencana Anggaran Biaya;
3.   Melaksanakan sosialisasi;
4.   Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan;
5.   Mengadakan tenaga kerja;
6.   Mengadakan bahan/material;
7.   Melaksanakan kegiatan pembangunan; dan
8.   Menyusun laporan pertanggungjawaban.

KEEMPAT
:
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Penanggung Jawab.

KELIMA
:
Segala biaya yang berkaitan dengan Keputusan ini dibebankan dan bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor;
KEENAM
:
Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal   ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Desa Cibalung
Pada tanggal   : 04 Januari 2016

KEPALA DESA CIBALUNG




          RUSYADI





Lampiran Keputusan Kepala Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk
Nomor                   : 02 TAHUN 2016
Tanggal        : 04 Januari 2016



PENETAPAN
TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
TAHUN 2016


NO.
NAMA
JABATAN

BIDANG/KEGIATAN

1
WAHYUDIN

KAUR/KASI


2
ASEP HERMAWAN

UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN


3
BAYU SUGARA

UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN


4
DEDI

UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN


5
MISJAYA

RW



                                                            

KEPALA DESA CIBALUNG





                                        RUSYADI











1 komentar: